Bisnis, JAKARTA — Sengketa merek antara Scott USA Limited, perusahaan olahraga khusus sepeda asal Amerika Serikat dengan, pengusaha lokal Adrian Arianto Tenggono berakhir dengan perdamaian.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim yang mengadili kedua belah pihak menyatakan kesepakatan perdamaian pada 13 Mei 2019.
“Menghukum kedua belah pihak untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dan tergugat,” kata majelis hakim diketuai Eko Sugianto dikutip Bisnis, Selasa (16/7).
Sengketa hukum antara Scott USA Limited dengan Adrian Arianto Tenggono bermula ketika Scott meminta pengadilan agar memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencoret nama Scott milik pengusaha lokal itu di DJKI karena memiliki nama serupa.
Scott USA Limited saat itu mendaftarkan gugatan perkara No. 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst, pada 3 Oktober 2018 lalu.
Scott menyatakan bahwa dirinya sebagai penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek terkenal Scott, baik berupa kata, logo, maupun kombinasi keduanya (in casu Merek Scott), dan menilai sebagai merek terkenal.
Dalam dalil lainnya, pendaftaran dan atau perpanjangan merek Scott atas nama tergugat Andrian Arianto Tenggono di bawah pendaftaran No. IDM000044156 adalah untuk melindungi jenis barang atau jasa di kelas 12 yang didaftarkan pada 2 Agustus 2005 (in casu objek gugatan) mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal Scott milik penggugat pada barang atau jasa sejenis.
Selain itu, penggugat menilai pendaftaran dan atau perpanjangan merek Scott atas nama tergugat tersebut merupakan perbuatan iktikad tidak baik.
Oleh karena itu, Sott meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran dan perpanjangan merek Scott atas nama tergugat untuk melindungi kelas 12. Adapun kelas ini mencakup kendaraan terdiri dari, alat untuk bergerak di udara, air dan darat.
“Memerintahkan turut tergugat untuk segera mencabut dan mencoret merek Scott atas tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000044156 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 12,” kata Elsiana Indah Putri, kuasa hukum penggugat seperti tertulis di SIPP yang dikutip Bisnis.
Saat dihubungi Bisnis sebelumnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM Fathlurachman mengatakan, pihaknya mengikuti proses persidangan. “Ya itu gugatan dari merek luar negeri, kami pasti akan selalu hadir dalam persidangan,” kata Fathlurachman singkat.^(Yanuarius Viodeogo)
Editor : Nurbaiti