Gugatan hak merek oleh Caberg SpA terhadap merek Caberg di Indonesia dinyatakan ditolak. Helm Caberg produksi Arifin Daniel terbukti telah secara sah terdaftar di Indonesia dan memiliki perbedaan dengan helm Caberg milik Penggugat. Arifin Daniel, pemegang hak merek helm Caberg digugat oleh produsen helm asal Italia karena dianggap melanggar hak cipta. Gugatan dengan Nomor Register 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt Pst. yang didaftarkan pada 03 Februari 2020 tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini (07/09). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan bukti yang diajukan Penggugat, merek Caberg milik Penggugat di berbagai belahan dunia masih relatif sedikit dan tidak dapat dikategorikan sebagai merek terkenal. Selain itu, harga helm milik Penggugat di luar negeri berkisar antara 3 hingga 4 juta rupiah, sedangkan harga helm Caberg milik Tergugat hanya berkisar antara 200 hingga 500 ribu rupiah dengan standar SNI atas nama Perusahaan Tergugat. Dalam pernyataan tertulis yang KlikLegal terima, Jekrinius H Sirait selaku Kuasa Hukum Arifin Daniel menjelaskan bahwa penggunaan merek Caberg telah terdaftar secara resmi sejak tahun 2004. Produk lokal tersebut juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Gojek, Ace Hardware, Ramayana dan perusahaan besar lainnya. Jekrinius menambahkan bahwa helm Caberg milik Penggugat tidak pernah dijual di toko offline di Indonesia sedangkan Helm Caberg milik Tergugat telah terbukti memiliki banyak toko yang mendistribusikan helm tersebut. “Arifin Daniel yang telah memberikan lisensi kepada beberapa perusahaan milik Tergugat untuk melakukan produksi Helm Caberg di Indonesia dan izin pemakaian merek kepada beberapa toko di Indonesia, juga telah memberikan sumbangsih perekonomian yang sangat besar melalui pembayaran pajak atas penjualan merek Caberg, dengan terbukti memiliki toko-toko Caberg yang tersebar di Indonesia dengan tenaga kerja yang banyak di berbagai belahan Indonesia,” ujar Jekrinius dalam pernyataan tertulis Senin, (07/09). Sebelumnya, produsen helm asal Italia, Caberg SpA mengajukan gugatan lantaran penggunaan nama Caberg di Indonesia dianggap ilegal. Menurutnya, Caberg SpA merupakan pengguna nama yang sah atas merek tersebut. Mereka menuntut Caberg Indonesia untuk membatalkan penggunaan merek Caberg di Indonesia karena hal tersebut merugikan pihaknya dengan menimbulkan kebingungan di antara konsumen di Indonesia lantaran perbedaan harga yang signifikan antara helm Caberg lokal dengan helm Caberg milik produsen asal Italia. Setelah gugatan dilayangkan, Jekrinius mengaku terjadi penurunan penjualan helm Caberg di pasaran. “Penjualan kita di situasi seperti ini merosot karena selaku konsumen atau pengusaha besar yang memesan helm kepada kita ketika ada gugatan tentu ini sangat mengganggu usaha kita,” ungkap Jekrinius. Jekrinius juga berharap kedepannya merek-merek yang terdaftar di Indonesia dapat dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sumber: Helm Caberg Indonesia Menangkan Hak Merek Lawan Caberg Italia di PN Jakarta Pusat | KlikLegal